SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M. Rizky Ramadan (20) yang menganiaya rekannya Agus Dwiyanto Wira Yudana terancam hukuman 10 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Rahmi Amalia dihadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 20 Maret 2020.


Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada senin 30 Desember 2019 sekitar pukul 18.45 WIB di warung jualan kebab Jalan S Parman Gang Jiwa Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Korban dianiaya berawal saat korban mengechat terdakwa, saat ditanya dan tidak dibalas lagi terdakwa kesal saat bertemu korban dipukul.

Usai penganiayaan itu korban lari ke kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian kemudian ke lokasi bersama ayahnya.

--page


Warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 perumahan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim yang hanya tamat SMP akhirnya dilaporkan dan berurusan dengan hukum.

Sidang ditunda selama sepekan majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan. Namun demikian kepada hakim terdakwa meminta hukuman yang seringan-ringannya. (NACO/B-5)