BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengatakan bahwa pembatasan garap untuk lahan yang pernah terbakar baik sengaja maupun tidak sengaja disaat musim kabut asap, penting untuk dilakukan. Hal ini menurutnya harus termuat dalam peraturan daerah atau Perda Kota Palangka Raya untuk menimbulkan efek jera pada para pembakar lahan.
"Ini sangat penting, karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dari para pemilik lahan yang ada. Dengan alasan tidak sengaja terbakar, walaupun benar, tetap saja sanksi bisa diberikan kepada pemilik lahan, salah satunya pembatasan waktu grap bagi lahan tersebut," kata pria yang akrab disapa Sigit Wido ini kepada Borneonews pada Sabtu, 21 Maret 2020.
Dengan adanya sanksi demikian menurut Sigit Wido akan menimbulkan kewaspadaan pada para pemilik lahan untuk lebih menjaga lahannya supaya tidak terbakar atau dibakar.
"Sebab tidak menutup kemungkinan, lahan-lahan di Palangka Raya yang terbakar ini dalam waktu beberapa tahun ke depan dibangun menjadi wilayah perumahan, ruko dan sebagainya karena sudah bersih akibat terbakar kan. Nah ini yang kita wanti-wanti," jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Jika ada lahan yang dibakar atau terbakar, Sigit Wido menyarankan agar ada baiknya untuk tidak menerbitkan izin garap dan izin membangun selama 20 tahun.
--page
"Itu misalnya saja bentuk sanksi yang kita usulkan. Atau misalnya pajak tanahnya dinaikkan sebesar 200 persen selama 5 tahun, kan itu akan memberi efek jera," tambahnya.
Dengan adanya sanksi demikian sebagai salah satu bentuk kompensasi kepada masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun dari asap kebakaran hutan dan lahan, lanjutnya, para pemilik lahan akan lebih intens menjaga lahan dan kebunnya agar jangan sampai terbakar. (TESTI PRISCILLA/B-5)








