SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, RSUD dr Murjani Sampit memberlakukan peraturan pasien rawat inap tidak diperkenankan untuk dibesuk.

"Pasien rawat inap tidap diperkenankan dibesuk untuk sementara waktu. Hal itu adalah upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Jumat, 21 Maret 2020.

Sementara, pasien rawat inap di RSUD dr Murjani Sampit, diperbolehkan ditunggu 1 orang keluarganya. Dan maksimal 2 orang bagi pasien prioritas atau berkebutuhan khusus. Dengan syarat harus lolos screening kesehatan, serta suhu badan maksimal 37 derajat.

"Bagi penunggu pasien yang sedang mengalami demam dan batuk, tidak diperkenankan menjadi penunggu pasien," kata Halikinnor.

Sedangkan bagi pasien rawat jalan poliklinik dan IGD hanya diperkenankan disampingi 1 orang, dan maksimal dua orang bagi pasien prioritas atau berkebutuhan khusus.

--page

Dirinya berharap, agar hal ini bisa dimaklumi oleh masyarakat yang keluarganya dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan antisipasi Covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)