KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim menyampaikan setiap dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik, fotokopinya tidak perlu dilegalisir.

"Fotokopi dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik atau menggunakan barcode tidak perlu dilakukan legalisir lagi,” katanya, Minggu, 22 Maret 2020.

Penerapan aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dalam Permendagri ini disebutkan dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik atau format digital termasuk KTP-el tidak perlu dilegalisir.

“Legalisir bisa dilakukan bila dokumen kependudukan masih belum menggunakan tandatangan elektronik kode batang atau masih menggunakan tanda tangan manual,” jelasnya.

--page

Mansyur menjelaskan Dukcapil Seruyan telah menggunakan tanda tangan elektronik sejak Maret 2018. Jadi penggunaan tanda tangan elektronik untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode yang ada. (FAHRUL/B-6)