PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga sekawan menjadi terdakwa dalam kasus pencurian 100 janjang buah kelapa sawit PT SINP, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Ketiganya kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 23 Maret 2020.

Tiga sekawan itu bernama  Sarwani, Sholikin dan Weski. Ketiganya juga mengaku aksi itu pertama kali dilakukan.

"Ini baru pertama kali yang mulia. Niat itu muncul saat melihat buah berada di pinggir jalan," kata salah satu dari terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Karyono.

Kronologis kejadian pada 4 Januari 2020 itu berawal saat terdakwa Sholikin hendak berangkat bekerja, lalu bertemu Weski di jalan poros kebun. Dan mereka muncul niat mengambil buah sawit yang sudah dipanen.

Weski mengajak Sarwani, pemilik mobil pikap Plat DA 8129 ME yang kemudian digunakan untuk mengangkut buah sawit.

--page

Setelah itu terkumpul sekitar 100 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.700 kilogram. Kemudian, Weski dan Sarwani pergi menuju desa Pangkut berniat untuk menjualnya.

"Belum sempat terjual sudah dihentikan oleh sekuriti. Lalu kami diamankan dan dibawa ke kantor polisi," kata terdakwa.

Dalam peristiwa tersebut, PT SINP mengalami kerugian sebanyak Rp 2.507.000. Ketiganya juga didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana tentang Pencurian. (DANANG/B-11)