TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sat Binmas Polres Barito Timur dengan menggunakan mobil penyuluhan dan pengeras suara menyampaikan maklumat Kapolri seputar pencegahan virus corona, kepada pedagang dan pengunjung Pasar Tamiang Layang, Senin 23 Maret 2020.

Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Binmas Polres Barito Timur, Iptu Asep Mustopa menjelaskan, maklumat tersebut tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Virus Corona atau Covid 19.

"Kita menyampaikan hal ini agar masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19," kata Asep.

Dalam maklumat Kapolri tersebut disampaikan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Kapolri juga melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Entah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

--page

Kegiatan mengumpulkan orang banyak juga termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, atau resepsi keluarga, seperti pernikahan dan lainnya.

Larangan ini juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai atau karnival.

Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distancing serta mengikuti prosedur pemerintah .

Kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita hoax, dan agar melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut. (BOLE MALO/B-11)