SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekawan terdakwa begal, Parwono dan Suparno divonis 2 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP," kata hakim, Senin, 23 Maret 2020 l.

Terdakwa sebelumnya dituntut 2 tahun 3 bulan penjara atas kasus pembegalan terhadap korban Reza Sam Putra. Atas vonis itu, terdakwa menerima, begitu pula denga jaksa.

Fakta sidang berawal pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul 18.58 di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 52 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa Parwono pura-pura ikut korban dan dari belakang Suprano membuntuti. Di lokasi sepi, Parwono memukul dan mencekik korban hingga terjatuh.

--page

Kemudian Suparno menggunakan bambu runcing ditodongkan ke dada korban yang tidak bisa berkutik. Keduanya berhasil membawa kabur motor Honda Vario H 5806 NP dan uang Rp 600 ribu milik korban.

Pada Senin, 18 November 2019 terdakwa diamankan dan motor hasil perampasan itu ditemukan di perumahan PT GAP, Desa Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian Rp 24,6 juta. (NACO/B-11)