BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wawan, terdakwa kasus pencurian di BUMDes Jalan Bukit Batu Rt 02, Desa Ipuh Bangun Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, divonis 1 tahun 6 penjara. Putusan dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 23 Maret 2020.
Ketua majelis hakim, Heru Karyono menyampaikan, vonis itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan keringanan dari terdakwa. Dan vonis juga lebih ringan dari tuntutan JPU.
Perbuatan terdakwa terbukti salah dan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. Dari putusan tersebut, dikurangi masa tahanan terdakwa.
"Sementara barang bukti, dikembalikan pada korban," kata Heru Karyono.
Wawan melakukan pencurian di toko Bumdes pada 19 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Pencurian dilakukan dengan merusak jendela kaca WC dengan menggunakan parang.
--page
Dalam aksinya, terdakwa mengambil ponsel merek Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. (DANANG/B-11)








