BORNEONEWS, Palangka Raya - Keuskupan Palangka Raya mengeluarkan surat pengumuman mengenai pelaksanaan ibadat tanpa umat pada momen sekitar Paskah tahun 2020 ini.
"Berdasarkan Keputusan Pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia No. 13A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Keputusan Gubernur Kalteng No. 188.44/81/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Virus Corona (Covid-19), dan Petunjuk Perayaan Liturgi Pekan Suci 2020 oleh Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen Takhta Suci Prot. N. 153/20, serta setelah mendengarkan masukan-masukan Dewan Keuskupan dan pihak-pihak terkait, dengan ini saya memutuskan untuk menghentikan semua pelaksanaan kegiatan Gerejawi-Rohani yang melibatkan banyak orang," kata Uskup Palangka Raya, Mgr Sutrisnaatmaka dalam pengumumannya, Senin, 23 Maret 2020.
Pertemuan yang melibatkan banyak orang menurut Uskup, termasuk Misa hari Minggu dan Misa Harian, Misa Krisma, Misa di Lingkungan dan di Stasi, Misa peringatan arwah, Misa Perkawinan, Jalan Salib, Adorasi, pendalaman iman, pelajaran agama, renungan APP, Latihan-latihan Persiapan Pekan Suci, perayaan Sakramen Tobat, kursus-kursus dan Pendalaman iman, Pastoral Care serta pertemuan-pertemuan lainnya.
"Penghentian pertemuan yang melibatkan banyak orang ini berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," katanya.
Dengan demikian, lanjut Uskup, Misa pada hari Minggu, 29 Maret 2020, Perayaan Liturgi selama Pekan Suci 2020 dan Misa pada hari Minggu selanjutnya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 akan dilaksanakan tanpa kehadiran umat secara fisik.
--page
"Umat beriman dapat mengikuti Misa secara Online atau Live Streaming dari rumah masing-masing. Hal-hal teknis mengenai pelaksanaan Misa online atau live streaming diatur oleh Pastor Paroki," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








