SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Masyarakat Kabupaten Sukamara diharapkan untuk dapat mengikuti fatwa MUI dalam pelaksanaan ibadah di tengah wabah Virus Corona. 

"Untuk  masalah salat berjamaah ikuti fatwa MUI," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin, 23 Maret 2020.

Menurut Windu, dengan fatwa tersebut, maka masyarakat bisa memahami apa yang harus dilakukan oleh warga di Kabupaten Sukamara dalam urusan ibadah dan menjaga diri untuk menghindari penyebaran corona.

"Pokoknya untuk masalah ibadahnya, untuk umat muslim ya ikuti fatwa MUI," tukasnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada Senin, 16 Maret 2020.

--page

Dalam fatwanya, MUI melarang pelaksanaan ibadah secara berkerumun di daerah yang terpapar corona. MUI menyebut sejumlah ibadah, seperti majelis taklim, salat jumat berjamaah, salat wajib berjamaah, salat tarawih dan salat id. (NORHASANAH/B-7)