SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Adetia Iksan alias Ikhsan ikut M Ali alias Ali memukul dan menusuk Rama karena merasa setia kawan sebagai teman.

"Saya merasa teman makanya saya ikut melakukan penganiayaan itu juga," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa, 24 Maret 2020.

Perbuatan itu dilakukannya Kamis 23 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di depan bengkel Semarang Ban dengan Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ikhsan mengaku ikut memukul korban sebanyak 2 kali dan menusuk pinggang korban sekali, hingga korban sempat tidak sadarkan diri dan terluka.

Tersangka menyebut sebelum penganiayaan itu dilakukan mereka sempat menggelar pesta minuman keras jenis arak di depan toko tidak jauh dari lokasi kejadian.

--page

"Usai penganiayaan itu kami kabur ke barak Jalan Merbabu situ," tandasnya. Akibat perbuatannya itu warga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP. (NACO/B-6)