PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dampak pandemi Covid-19 berpengaruh pada layanan publik, sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah dengan memaksimalkan layanan berbasis daring atau online.

Kepala Dukcapil Kobar, M Gusti Imansyah mengatakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 atau corona, layanan adminduk di kantor ditunda, namun masih melayani online.

"Sementara layanan di kantor ditunda 2-3 pekan ke depan dan saat ini pengurusan Adminduk bisa online melalui Whatsapp," katanya, Selasa, 24 Maret 2020.

Dalam hal ini, pengumuman layanan pengambilan dan pendaftaran beberapa layanan Adminduk melalui WA petugas sebagai berikut.

1. Akta Kelahiran = 0852 5274 3693 (Mardiasi)

2. Akta Kematian = 0852 4913 9595 (Suprihati Ningsih)

3. Akta Perkawinan = 0822 2564 3894 (Pata)

4. KTP = 0852 5128 8027 (Sofi)

5. KIA = 0813 4922 7565 ( Usuf)

6. Kartu Keluarga = 0852 4291 4891 (Diana)

7. Pindah Datang = 0857 8758 0008 (Lina)

8. Sinkronisasi (NIK), BPJS, Perbankan, Imigrasi, BPN dll = 0853 8635 6035 (Halim)

Gusti menyampaikan masyatakat bisa menghubungi nomor ini sesuai keperluannya. "Semoga wabah covid-19 segara berakhir sehingga pelayana publik dapat berjalan dengan baik seperti sedia kala," pungkasnya. (DANANG/B-6)