SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Edy Cahyanto alias Pak Ndut dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit, Selasa, 24 Maret 2020.

Terdakwa dianggap bersalah setelah merugikan korban Sukini sebesar Rp 17 juta dan Kartini sebesar Rp 15 juta. Penipuan dilakukan dengan modus beli tanah. 

"Majelis hakim sudah juga mendengarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti yang dihadirkan persidangan. Setelah dihubungkan  majelis berpendapat terdakwa dianggap bersalah," kata hakim.

Atas vonis itu Pak Ndut menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. Terdakwa dibidik Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHO Jo Pasal 65 KUHP.


Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 10 November 2019 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Tjilik Cilik Riwut Km 73 Rt 06 Rw 03 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

--page


Perbuatan Pak Ndut dilakukannya dengan cara terdakwaa datang ke rumah Sukini dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong terdakwa mengatakan meminjam uang untuk pembelian sebidang tanah milik Susiono.

Fakta sidang, Sukini uangnya yang dipinjami terdakwa sebesar Rp 17 juta sementara uang kakaknya Kartini sebesar 15 juta. Hingga ia ketahuan berbohong.

Modus terdakwa awalnya kepada Sukini awalnya meminta tolong untuk dipinjami uang sebesar Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai uang muka pembelian sebidang tanah, kemudian oleh  Sukini karena maksudnya baik atas persetujuan suaminya Jaelani kemudian diberikan pinjamam itu.

Berselang dua hari Pak Ndut ada datang lagi dan meminjam lagi sebesar Rp 4 juta dengan alasan pemilik tanah meminta tambahan uang pembelian dan tersangka berlanjut meminjam uangnya sebanyak 4 kali sehingga total yang dipinjamnya yaitu sebesar Rp 17 juta.

Dari pinjaman tersebut terdakwa berjanji akan mengembalikan pinjamannya pada 2 Desember 2019 namun ketika di tagih beberapa kali selalu ingkar janji.

--page


Sukini mulai curiga kemudian menelusuri apakah benar ada membeli
sebidang tanah itu, ternyata setelah ditelusuri terdakwa tidak membeli tanah itu. (NACO/B-5)