PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pangkalan Bun menggunakan masker saat memimpin jalannya persidangan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap penularan Covid-19 atau virus corona.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyampaikan, pemakaian masker merupakan langkah antisipasi yang dilakukan oleh PN Pangkalan Bun untuk mencegah penularan virus corona di wilayah Kobar.

"Semakin merebaknya pandemi Covid-19 tentu kita harus waspada dan mencegahnya. Sehingga kita bisa memutus penyebarannya," katanya kepada Borneonews, Selasa, 24 Maret 2020.

Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti terkait adanya wabah corona, Pengadilan Tinggi (PT) mengembalikan kebijakannya ke PN masing-masing daerah. Maka pihaknya membuat beberapa kebijakan.

Di antarannya, menambah tempat cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer dan bagi petugas yang kontak langsung dengan orang perlu memakai sarung tangan.

--page

"Untuk saat ini kami juga terapkan absensi manual. Ini semua adalah langkah antisipasi sejak dini," tuturnya. (DANANG/B-7)