KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan, adanya informasi beredar di media sosial terkait kendaraan melintas dilarang keluar atau masuk Kalteng di posko Covid-19 perbatasan Anjir Km 14 adalah hoax atau tidak benar.

Kapolsek menegaskan itu sama sekali tidak benar, tidak ada pelarangan seperti yang dimaksudkan dan beredar di dunia maya bahwa membatasi plat KH (Kalteng) disuruh putar balik tidak boleh keluar dari Kalteng atau sebaliknya.

"Iya, informasi itu hoax. Yang benar adalah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan suhu tubuh terhadap warga yang keluar masuk wilayah Kalteng," ucap Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah kepada wartawan, Selasa, 24 Maret 2020.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Posko tersebut dibentuk Pemkab Kapuas melalui Satgas penanganan Covid-19 terdiri dari lintas sektor, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

"Jadi petugas gabungan yang ada di Posko melaksanakan tugas sesuai keputusan Bupati Kapuas, melakukan pemantauan dan sosialisasi," jelasnya.

--page

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memastikan dahulu kebenaran sebuah informasi yang beredar di media sosial, agar tidak memunculkan keresahan-keresahan.

"Kami harapkan masyarakat dapat bijak dalam bermedia sosial, pastikan dulu kebenarannya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)