BORNEONEWS, Sampit - Seorang kurir sabu berinisial OK, terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Ini setelah Jaksa Dewi Khartika membacakan tuntutannya dalam persidangan pada Selasa, 24 Maret 2020.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, jaksa menilai kurir sabu itu terbukti bersalah atas kasus sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
OK juga didenda oleh jaksa sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas tuntutan itu OK akan mengajukan pembelaannya secara tertulis melalui penasihat hukumnya.
OK diamankan pada 3 November 2019 di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim atau di kediaman Do seusai menggunakan sabu.
--page
Sabu ditemukan di saku celananya yang ada dalam pipet kaca. Sabu itu sisa 2 paket yang didapatnya dari Do. Sepaket sabu hasil membeli dan satunya upah menjual sabu. Selain menggunakan sabu, OK juga sebagai kurir untuk Do. (NACO/B-7)








