SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Sa divonis 7 bulan penjara. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa terancam hukuman selama 10 bulan penjara.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Sehingga perkara pengusaha galian C itu selesai dan putusan itu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 24 Maret 2020.

Perbuatan dalam kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke lokasi kejadian bersama YP, Ad dan SI melihat tanah Yo. Mereka ingin melakukan pembicaraan dengan terdakwa yang saat itu ada di lokasi kejadian.

--page

Mereka duduk bersama terdakwa guna membicarakan tentang letak tanah dan kepemilikan tanah. Saat itu, Yo membawa surat dan terdakwa mengecek surat itu. Korban juga mendekat dalam posisi berdiri. Secara tiba-tiba dari arah kanan korban, terdakwa langsung memegang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri berikut langsung memukul.

Kemudian korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan saat itu juga langsung dilerai oleh Ad dan Si hingga korban pergi lalu melaporkan kejadian tersebut. (NACO/B-7)