SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial MY mengetahui rumahnya dibobol maling setelah dini hari. Melihat rumah berantakan, ia mengecek rekaman CCTV dan sadar kalau rumahnya dibobol. Dalam rekaman itu, terekam pelakunya yang diketahui berinisial Sa.

"Rumah pintunya terkunci semua, bahkan jendela ada tralisnya," ucap korban sebagai saksi Selasa, 24 Maret 2020 dihadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Terdakwa melakukan pencurian pada Kamis, 16 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antang Barat V, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar terbuka. Lalu melihat ada sebuah ponsel yang tergeletak di atas lemari kamar. Di situ ada perempuan tidur bersama seorang anaknya yang masih balita.

Ponsel tersebut diambil oleh terdakwa. Saat akan keluar, terdakwa melihat balita yang sedang tidur di kamar tersebut ada memakai perhiasan berupa kalung pada lehernya dan
gelang pada pergelangan tangan kirinya.

--page

Selanjutnya, perhiasan tersebut terdakwa ambil. Tidak sampai di situ, terdakwa mengambil kunci motor Honda Beat yang tergantung di dinding ruang tengah. Kemudian, menuju satu unit sepeda motor tersebut yang terparkir di teras rumah. Berikutnya, dia membuka jok motor.

Di dalam jok, terdapat uang tunai sebesar Rp 350.000. Terdakwa mengambilnya. Setelah itu, dia kembali ke kamar belakang dan melihat satu buah dompet di atas lemari. Terdawa pun mengambil uang Rp 200 ribu yang ada di dalam dompet tersebut lalu keluar lewat pintu dapur. 

"Dari rekaman itu terdakwa masuk lewat pintu belakang," ucap korban.

Sementara itu, keterangan saksi berinisial Is menyebut menerima gadaian ponsel dari terdakwa. Awalnya Rp 1 juta kemudian terdakwa meminta lagi Rp 300 ribu.

"Pengakuannya itu ponsel tetangga butuh uang mau ke Samuda. Saya tidak menyangka kalau ternyata ponsel curian. Saya percaya saja karena merasa tetangga," ucap Is. (NACO/B-7)