SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Sa menyebut pembobolan rumah MY merupakan perbuatan yang keempat kalinya di komplek itu.

Terdakwa melakukan pencurian pada Kamis, 16 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antang Barat V, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar terbuka. Lalu melihat ada sebuah ponsel yang tergeletak di atas lemari kamar. Di situ ada perempuan tidur bersama seorang anaknya yang masih balita.

Ponsel tersebut diambil oleh terdakwa. Saat akan keluar, terdakwa melihat balita yang sedang tidur di kamar tersebut ada memakai perhiasan berupa kalung pada lehernya dan
gelang pada pergelangan tangan kirinya.

Selanjutnya, perhiasan tersebut terdakwa ambil. Tidak sampai di situ, terdakwa mengambil kunci motor Honda Beat yang tergantung di dinding ruang tengah. Kemudian, menuju satu unit sepeda motor tersebut yang terparkir di teras rumah. Berikutnya, dia membuka jok motor.

Di dalam jok, terdapat uang tunai sebesar Rp 350.000. Terdakwa mengambilnya. Setelah itu, dia kembali ke kamar belakang dan melihat satu buah dompet di atas lemari. Terdawa pun mengambil uang Rp 200 ribu yang ada di dalam dompet tersebut lalu keluar lewat pintu dapur. 

"Saya sudah 4 kali membobol di komplek itu. Perbuatan itu saya lakukan sendiri," ucap terdakwa, Selasa, 24 Maret 2020 dihadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

--page

Ponsel korban berhasil digunakan dan gadaikannya setelah berhasil membuka polanya. "Tiga kali saya coba berhasil saya buka kuncinya dengan pola berbentuk huruf U," ucapnya.

Kepada hakim maupun di depan jaksa terdakwa mengaku menyesal atas apa yang diperbuatnya itu. Bahkan dirinya mengaku tidak akan lagi mengulanginya. (NACO/B-7)