MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan seorang DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Samarinda Seberang, Provinsi Kalimantan Timur.

DPO tersebut yakni MU. Ia melakukan tindak pidana pembunuhan di Jalan Suka Damai, THM Bukit Harapan, Loa Hiu, Kelurahan Harapan Baru, Keccamatan  Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu.

Tersangka ditangkap di Jalan H Koyem, Kelurahan Jingan, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara pada Senin 23 Maret 2020.

“Berdasarkan koordinasi dengan jajaran Polsek Samarinda Seberang, diketahui tersangka melarikan diri ke wilayah Barito Utara dan dari situ kami melakukan penyelidikan dan penyisiran,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, Selasa 24 Maret 2020.

Setelah melakukan penyisiran, terlihat terduga tersangka berada didepan sebuah warung yang ada di Jalan H Koyem. Saat itulah dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka.

--page

“Saat ini tersangka, telah diamankan di Polres Barito Utara untuk selanjutya diserahkan kepada pihak Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.(RAMADHANI/B-7)