SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Di tengah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah. Dengam catatan, tidak ada pekerjaan yang mendesak yang harus dilakukan di kantor. 

"Kami memang belum mengeluarkan aturan untuk seluruh ASN bekerja di rumah. Namun kami perbolehkan, asal tidak ada pekerjaan yang mendesak yang harus dikerjakan di kantor," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Senin, 24 Maret 2020. 

Untuk ASN yang turun ke kantor saat ini yakni eselon 4 dan 3. Namun hal itu juga tidak wajib. Apabila pekerjaan mereka bisa dilakukan di rumah, maka tidak usah turun.

"Yang pasti tidak ada penentuan jam kerja untuk ASN dan mereka juga hanya absen manual. Tidak ada lagi absen sidik jari untuk sementara waktu ini," kata Supian. 

Pihaknya hanya menegaskan bahwa yang terpenting bagi ASN tetap melaksanakan pelayanan publik. Namun harus ada batasan yang dijalankan, terutama menyiapkan tempat cuci tangan atau cairan anti septik untuk masyarakat dan juga menjaga jarak setiap melayani masyarakat.

--page

Meskipun tidak ada penentuan jam kerja, dirinya memastikan bahwa pemerintahan Kotim tetap berjalan seperti biasanya. Masyarakat diminta jangan khawatir. Apalagi dirinya juga memerintahkan agar pegawai tidak melaksanakan perjalanan dinas kecuali hal yang sangat penting. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)