PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pencuri ditembak polisi dari regu Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan atau curat ini ditembak karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap.

Tersangka berinisial AW, 45 tahun asal Surabaya ini diamankan petugas di Jalan Temanggung Tilung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 24 Maret 2020.

"Tersangka terpaksa kami tembak di kakinya karena berupaya kabur dan hendak melawan petugas," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A Gultom.

Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka terlebih dahulu mendapat penanganan tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

Tersangka AW merupakan spesialis pencurian barang disebuah gudang peralatan dan rumah kosong, dengan cara merusak kunci rantai yang ditinggal penghuninya.

--page


Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan 2 unit sepeda motor Beat, 1 init genzet lampu dan sejumlah peralatan bengkel.

"Tersangka selain melakukan pencurian dengan pemberatan, ia juga melakukan pencurian kendaraan bermotor," tandas Todoan.

"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan sanksi penjara dengan ancaman selama 7 tahun," tegas Todoan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)