SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah selama wabah covid-19.

"Untuk SOPD saya perintahkan kita tidak ada libur, tapi boleh tidak masuk kerja, jadi bekerja di rumah," katanya, Rabu 25 Maret 2020.

Dia menegaskan dengan diperbolehkannya ASN untuk tidak masuk kerja bukan diartikan bahwa pegawai lepas dari tanggung jawab dan tugas kantor.

"Jadi saya serahkan semuanya kepada SOPD, mau tidak masuk semua boleh, tapi saat diperlukan semuanya harus siap," ujarnya.

Dibolehkan ASN bekerja di rumah adalah upaya yang pihaknya lakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di Sukamara.

--page

"Dalam upaya pencegahan, kita juga sudah mengambil langkah untuk meliburkan anak-anak sekolah, dan mensosialiasikan keseluruh desa dan kelurahan terkait covid-19," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)