SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemeruntah Kabupaten Sukamara yang melakukan kerja dari rumah diingatkan untuk tidak bepergian keluar daerah.

"Dalam video conference, gubernur menyampaikan dengan kebijakan ASN bekerja di rumah, jangan sampai ada ASN yang bepergian keluar daerah," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Rabu, 25 Maret 2020.

Gubernur juga menyampaikan agar masalah ini menjadi perhatian, sehingga upaya pencegahaan penyebaran virus corona di lingkungan Pemkab Sukamara berjalan efektif.

"Kita siap laksanakan apa yang menjadi arahan bapak gubernur," ujarnya. Windu menambahkan alasan membolehkan ASN bekerja di rumah adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19, terlebih Sukamara masuk dalam zona kuning.

"Saya perintahkan kita tidak ada libur, tapi boleh tidak masuk kerja, jadi bekerja dirumah. Semuanya saya serahkan kepada SOPD, mau tidak masuk semua boleh, tapi saat diperlukan semuanya harus siap," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)