BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan toleransi bagi pelaku usaha kafe dan restoran. Tempat usaha ini boleh buka asalkan taat ketentuan pemerintah.
"Tempat yang mendapat pengecualian adalah restoran, kafe dan coffe shop. Ketiga tempat usaha ini diperbolehkan buka asal makanannya take away atau bawa pulang," katanya, Rabu 25 Maret 2020.
Dia menjelaskan, setiap usaha hanya boleh menerima pesenan secara online atau orang yang berkunjung hanya bisa memesan makanan dan tidak diperbolehkan nongkrong di tempat tersebut.
"Misalnya ada pembeli, makanan bawa pulang untuk dikonsumsi di rumah, atau dengan cara memesan lewat online dan pesanan diantar oleh kurir," jelasnya.
Dia berharap masyarakat mampu mendukung dan memahami kebijakan pemerintah tentang pencegahan pandemi virus corona.
--page
"Kebijakan dan surat edaran yang kami buat bukan tidak berpihak ke masyarakat, tetapi tentang bahaya penularan virus Corona ini agar semuanya selamay," pungkasnya. (HENDRI/m)








