BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pemuda asal Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan diduga membawa kabur dan cabuli anak bawah umur di Kecamatan Pulau Malan.
Namun pelarian pemuda 20 tahun ini kemudian diendus polisi hingga ia ditangkap.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing atau TSG dan Pulau Malan Ipda Suwardi, Rabu, 25 Maret 2020 menuturkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Menurut Ipda Siwardi, pelaku ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2020 dini hari di rumah saudaranya di Kecamatan Katingan Hilir.
"Sebab yang bersangkutan diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur," ungkap Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Suwardi.
--page
Kapolsek menceritakan, kejadian itu bermula pada Minggu, 22 Maret 2020. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya, kemudian pelaku mengajak ke acara pesta. Sesampai di tempat pesta, korban bersama dua teman pelaku meminum minuman keras jenis arak.
Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling desa dan diajak ke rumah pelaku. Sesampai di rumah, pelaku merayu korban berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. Sejak hari itu korban tidak pulang ke rumah orangtuanya.
“Selama dua hari pelaku membawa korban. Dari pengakuannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali," ujar Kapolsek.
Selama dalam pelarian, orangtua korban melakukan pencarian kepada putrinya itu.
Lalu orangtua korban melaporkannya ke Polsek TSG dan Pulau Malan, hingga akhirnya ditemukan keberadaan pelaku.
--page
Polisi menemukan beberapa barang bukti yakni berupa satu lembar baju warna kuning, celana panjang motif kotak kotak, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar BH warna cream, satu lembar leging panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, datu lembar baju hem warna merah kehitaman dan satu lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-5)








