KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Satlantas Polres Katingan menjaring 5 pelanggar dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD, Rabu, 25 Maret 2020. Kegiatan KRYD ini dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km 18 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

 

Kasatlantas Polres Katingan, AKP Waryono menuturkan, ada lima pelanggar yang ditindak pada giat ini. KRYD tersebut digelar dengan harapan meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

 

"Dalam KRYD ini kami menindak sebanyak lima pelanggar dengan rincian, tiga pelanggar terkait surat-surat seperti SIM dan tidak membawa STNK dan dua pelanggar lainnya tidak menggunakan sabuk keselamatan," kata AKP Waryono.

 

Dia menuturkan, dengan adanya penindakan kepada pelanggar, diharapkan masyarakat akan taat berlalu lintas sehingga tidak ada kecelakaan.

 

"Kalau pelanggaran yang menjadi prioritas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas langsung kami tindak. Tapi kalau pelanggaran seperti STNK atau SIM tertinggal dan rumah yang bersangkutan dekat dengan kegiatan, kita tegur dan suruh mengambil, tidak kita tilang namun kita tegur untuk tidak terulang kembali," katanya.

--page

Untuk meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas, selain melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar, Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalulintas, patuhi petugas, rambu-rambu dan marka jalan serta utamakan keselamatan," tutur AKP Waryono. (ABDUL GOFUR/B-7)