BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Palangka Raya mengubah waktu pelayanan pengujian kendaraan bermotor, seiring dengan penetapan status tanggap darurat Covid-19.
Sebelum adanya kasus virus corona, pelayanan pada Senin - Kamis dimulai sejak pukul 08.00 - 14.00 WIB. Kini pada Senin - Kamis diubah menjadi pukul 08.00 - 12.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan Jumat, 27 Maret 2020, mengatakan, perubahan jadwal ini menindaklanjuti edaran Wali Kota Palangka Raya tentang Perubahan dan Penyesuaian Waktu Kerja ASN.
Jajaran ASN dan tenaga kontrak yang menjalankan tugas pelayanan pengujian kendaraan bermotor juga diminta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
Saat melayani warga, petugas juga disarankan agar menghindari kontak fisik berjabat tangan dan diganti dengan salam lain tanpa berjabat tangan.
"Petugas juga wajib pakai masker, sarung tangan, sering cuci tangan, dan konsumsi makanan sehat bergizi," kata Alman. (HENDRI/B-11)








