BORNEONEWS, Sampit - Narti, Ita dan Eljen terdakwa kasus togel tidak mendapat keringanan hukuman sama sekali dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
Majelis sependapat dengan jaksa dan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Arie Kesumawati, Jumat 27 Maret 2020.
Majelis menilai ketiganya bersalah setelah diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 RT 5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
Permainan judi jenis kupon putih ini menggunakan uang taruhan yang dipasang oleh para pemain dengan pilihan 2 angka 3 angka dan 4 angka yang mana setiap angka tersebut pembeli hanya membayar Rp1.000 untuk kali satunya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 1.324.000 ponsel, grafik angka, 9 bundel nota dan 42 lembar pasangan bertuliskan angka.
--page
"Atas vonis ini saudara bertiga punya hak. Apakah terima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding," tanya hakim.
Ketiganya menyatakan menerima atas vonis tersebut. Hakim menasehati ketiganya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-6)








