BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah virus corona.
"Memang untuk saat ini Kabupaten Sukamara sudah kembali di zona hijau, meski begitu kita tidak boleh lengah," ucap Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, Jumat 27 Maret 2020.
Penyemprotan di wilayah kantornya adalah salah satu upaya dalam mencegah penyebaran wabah corona di lingkungan kerja.
"Dalam pencegahan ini saya juga telah melaksanakan langkah-langkah, antara lain dengan membuat memorandum kepada anggota Kejaksaan Negeri Sukamara," ujarnya.
Lanjutnya, memorandum ini berupa arahan agar para pegawai tetap tenang, waspadan, ikhtiar, melakukan protokol kesehatan dengan mencuci tangan selesai melaksanakan kegiatan, menggunakan cairan disinfektan dan social distancing.
--page
"Inilah langkah yang harus kita ambil dalam rangka mencegah penyebaran corona dilingkungan kerja, dan saya berharap semua pihak di Sukamara juga terhindari dari covid-19," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)








