PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Murung Raya mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh asjid khususnya di kota Puruk Cahu untuk meniadakan pelaksanaan Salat Jumat dengan menggantinya dengan salat xuhur di rumah.

Pantauan borneonews saat waktu memasuki pelaksanaan salat Jumat memang keadaan masjid sepi sesuai imbauan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Murung Raya.

Salah satu pengurus Masjid, Zaini menjelaskan pihaknya akan mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkanb Murung Raya, sehingga untuk tempat ibadah disterilisasi untuk sementara untuk mengantisipasi tersebarnya Covid-19 atau Virus Corona.

"Jadi hari ini kami tidak melaksanakan salat Jumat guna mentaati imbauan yang dikeluarkan MUI, karena kondisi imbauan ini dilakukan secara menyeluruh baik itu di tingkat pusat maupun provinsi," ucapnya, Jumat, 27 Maret 2020.

Imbauan ini tidak hanya dilaksanakan oleh umat muslim dalam membatasi ibadahnya pada masjid melalui fatwa MUI, namun imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah mencakup keseluruhan.

--page

Untuk umat Nasrani sendiri dari pantauan Borneonews Minggu lalu juga tidak melaksanakan kegiatan ibadah di gereja untuk sementara waktu, sehingga seluruh umat beragama dapat memahami keadaan saat ini yang terjadi. (RIANSYAH/B-6)