SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Seluruh pengawai Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara diingatkan untuk tidak bepergian keluar daerah dalam rangka menghindari penyebaran virus corona.

"Saya sudah sampaikan, jangan bepergian ke daerah yang sudah ada kasus Covid-19," pesan Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, Jumat, 27 Maret 2020.

Menurutnya, apabila pegawainya bepergian ke daerah yang sudah terkena wabah, maka akan berpotensi dan menjadi orang dengan resiko, sehingga harus mengisolasikan diri.

"Kalau sampai di Sukamara, dia itu akan jadi ODR dan mengisolasi 14 hari diri dirumah, yang artinya tidak bisa melaksanakan tugas-tugas secara nyata, rill," ujarnya.

Karena mengisolasi mandiri, sehingga ruang gerak yang bersangkutan akan terbatas dan berdampak terhadap pekerjaan. "Oleh karena itu himbauan saya harus dilaksanakan," tegasnya.

--page

"Sementara untuk sidang, kita memang masih pergi ke Pangkalan Bun, tapi hari ini sedang dibicarakan bagaimana melakukan sidang secara online," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)