BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, dan Kejaksaan Negeri Barito Timur meneken nota kesepahaman atau MoU untuk melakukan sidang jarak jauh atau dengan teleconference untuk mencegah penularan covid-19 yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2).
Penandatangan dilaksanakan di aula utama Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Wahyudi, Kasi Pidum Kejari Barim Faidul Aliim Romas serta dihadiri seluruh pegawai dan staf, Kamis 27 Maret 2020.
Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana mengatakan pihaknya telah membuat nota kesepahaman bersama dengan nomor Nomor 88/KPN/HK.01/SK/3/2020, Nomor 436/Es.1/O.2.17/03/2020 dan Nomor W17.PAS.PAS.12-PK.01.01-0483,
"Mewaspadai wabah Covid -19, PN Tamiang Layang, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dan Kejari Bartim, telah duduk bersama mencari solusi agar penyelenggaraan persidangan tetap berjalan lancar," ucapnya.
Kesepahaman ini dibuat untuk dilaksanakan pada sidang pidana yang sebelumnya biasa tatap muka kini harus melalui jarak jauh, sedangkan sidang perdata sudah lama dilaksanakan.
--page
"Pidana menggunakan video conference untuk perkara-perkara acara sidang pembacaan putusan, pledoi, esepsi dan tata acara lainnya yang masih bisa melalui online, namun saat pembuktian surat wajib tatap muka," katanya.
Diharapkan dengan persidangan pidana di PN Tamiang layang, baik majelis hakim, penuntut umum, terdakwa, saksi-saksi maupun para pihak dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan sidang jarak jauh.
"Semua pihak dapat mengerti dan memahami dengan keadaan kondisi saat ini selain itu juga mentaati aturan dari pemerintah agar sama-sama mencegah penyebaran Covid -19," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)








