BORNEONEWS, Puruk Cahu - Ada beberapa bahan dan barang yang menjadi perhatian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop Murung Raya terhadap para pedagang jika melakukan penimbunan.
Barang dan bahan tersebut seperti cairan pemutih dan cairan pembersih lantai yang digunakan untuk membuat disenfektan, sabun cuci tangan, alkohol dan gula pasir dengan memanfaat kondisi saat ini terkait merebaknya isu Covid-19 atau Virus Corona.
Kepala Disperindagkop Mura, Kariadi menjelaskan bahwa dirinya akan terus melakukan pantauan dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP apabila adanya laporan atau ditemukan pedagang yang melakukan penimbunan dan dijual dengan harga mahal.
"Kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai ada para pedagang yang mencari peluan keutungan dengan melakukan penimbunan bebeberap barang yang saat ini diperlukan masyarakat luas untuk pencegahan Covid-19 ini," tegasnya,Jumat, 27 Maret 2020.
Ia berharap agar para pedagang di Mura tetap konsisten melakukan penjualan seperti biasanya baik itu cairan yang bisa digunakan untuk disenfektan karena diperlukan setiap harinya.
--page
"Dari sisi kemanusiaan tentu para pedagang tidak perlu malakukan tindakam yang dapat merugikan mereka karena saat ini seluruh masyarakat baik itu pedagang atau profesinya apapun bersama-sama saling membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19," tutup Kariadi. (RIANSYAH/B-5)








