PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Humas RSUD Kota Palangka Raya dr Hendra Panguntaun menjelaskan perihal prosedur pemeriksaan kesehatan selain Covid-19.

Pemeriksaan kesehatan umum, tetap menggunakan biaya sendiri alias tidak digratiskan pemerintah. Berbeda dengan pemeriksaan untuk pasien Covid-19.

"Pemeriksaan Covid-19 tidak di tanggung BPJS, tetapi pemerintah menggratiskan pemeriksaannya dan anggarannya langsung dari pemerintah," kata Hendra, Jumat 27 Maret 2020.

"Di RS Kota hanya bisa melayani Medical Checkup biasa. Namun medical Checkup atas permintaan sendiri tidak di tanggung oleh BPJS dan pasien umum tetap gunakan biaya sendiri," jelasnya.

Hal ini disampaikan Hendra untuk menjawab pertanyaan dan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

--page


Sebelumnya, melalui sosial media dan WhatsApp sejumlah informasi mengatakan kalau sudah tanggap darurat semua pelayanan rumah sakit digratiskan.

"Informasi seperti itu ada kemungkinan indikasi hoax atau memang ada yang kurang paham tentang makna tanggap darurat," tuturnya.

Status tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Misalnya kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (HENDRI/B-5)