PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah masjid di Palangka Raya sudah memasang spanduk pemberitahuan tidak melaksanakan salat jumat untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya Masjid Al-Husna di Jalan G. Obos. Pada spanduknya tertulis bahwa salat Jumat untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pada 26 Maret 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan tentang pencegahan penyakit menular Virus Corona atau Covid-19.

Pada surat nomor 010/pd-MUI/pr/iii/2020 itu memuat 8 poin penting tentang imbauan agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah agar tidak keluar rumah jika kepentingan tidak mendesak.

Pada poin nomor 7, MUI bersama jajaran terkait memutuskan bahwa menjadi tidak wajib melaksanakan salat jumat di masjid tapi diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing.

--page


Ketua MUI Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin mengatakan, keputusan ini ditetapkan setelah kesepakatan bersama Dinas Kesehatan, Rektor IAIN Palangka Raya, MUI Provinsi Kalteng dan Dewan Masjid Indonesia.

"Kita mempertimbangkan kondisi wilayah kita karena sudah ada beberapa warga yang positif covid-19. Imbauan ini juga merujuk pada Fatwa MUI pusat," katanya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memanjatkan doa agar wabah virus corona yang saat ini dihadapi dunia cepat berlalu. (HENDRI/B-5)