SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Eki Juniwanto alias Eki tidak hanya mencuri 3 buah laptop milik CV Putra Sawit Perkasa tempatnya bekerja saja. Akan tetapi juga mencuri laptop tetangganya.

"Dari 3 laptop perusahaan yang saya curi, 1 baru saya jual, sementara sebelumnya ada 1 yang saya jual laptop curian di tempat tetangga saya," kata terdakwa, 

Persidangan, Jumat, 27 Maret 2020 di hadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit terdakwa juga mengaku mencuri di CV Putra Sawit tidak sekali saja.

"Sebelumnya ada 2 kali di perusahaan saya mencuri," ujar terdakwa yang juga dihadapan jaksa Rahmi Amalia itu.

Di antaranya mencuri 300 liter solar dan baterai bekas. Semua uang hasil curian itu habis digunakannya untuk kepentingan pribadi. "Sementara untuk laptop itu belum saya nikmati uangnya," tandasnya.

--page

Perbuatan terdakwa dilakukannya pada Rabu,12 Februari 2020, sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor CV. Putra Sawit Perkasa Jalan Jenderal Sudirman KM. 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa masuk ke dalam pekarangan Kantor CV. Putra Sawit Perkasa melalui celah pagar saat masuk ke areal kantor tersangka menuju kamar mandi.

Karena saat bekerja dirinya melihat pentilasi kamar mandi terbuka. Saat berhasil masuk ke dalam terdakwa menuju ruang kerja dam mengambil 3 buah laptop.

Dari 3 buah laptop itu sebuah laptop dijual dengan harga Rp 700 ribu kepada saksi Rido di mana laptop itu dirusak terlebih dulu agar tidak dicurigai. (NACO/B-6)