BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dan Kejaksaan Negeri Barito Timur sepakat memutuskan persidangan digelar dengan jarak jauh atau teleconference untuk mencegah penularan Covid-19.
Kesepakatan ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Aula Utama PN Tamiang Layang, Kamis, 27 Maret 2020.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan itu. Seperti Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Wahyudi, Kasi Pidum Kejari Barim Faidul Aliim Romas dan para pegawai maupun stafnya.
Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana mengatakan, pihaknya telah membuat nota kesepahaman bersama dengan Nomor 88/KPN/HK.01/SK/3/2020, Nomor 436/Es.1/O.2.17/03/2020 dan Nomor W17.PAS.PAS.12-PK.01.01-0483.
"Mewaspadai wabah Covid -19, PN Tamiang Layang, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dan Kejari Bartim, telah duduk bersama mencari solusi, agar penyelenggaraan persidangan tetap berjalan dengan lancar," ucapnya.
--page
Kesepahaman ini dibuat untuk dilaksanakan pada sidang pidana yang sebelumnya biasa tatap muka kini harus melalui jarak jauh. Sedangkan sidang perdata sudah lama dilaksanakan.
"Pidana menggunakan video conference untuk perkara-perkara acara sidang pembacaan putusan, pledoi, esepsi dan tata acara lainnya yang masih bisa melalui online. Namun saat pembuktian, surat wajib tatap muka," katanya.
Dia berharap, para pihak dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan sidang jarak jauh di PN Tamiang Layang. Baik majelis hakim, penuntut umum, terdakwa maupun saksi-saksi.
"Semua pihak dapat mengerti dan memahami dengan keadaan kondisi saat ini. Selain itu juga mentaati aturan dari pemerintah agar sama-sama mencegah penyebaran Covid -19," pungkasnya. (PRASOJO/B-7)








