PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali menerbitkan surat edaran tentang pencegahan virus corona atau Covid-19.

Surat kali ini ditujukan untuk pemilik atau pengelola toko modern dan pasar modern. Pemerintah mengimbau pelaku usaha itu merubah jam operasional.

Usaha toko modern, pasar modern dan toko ponsel boleh buka mulai pukul 07:00 WIB dan tutup pada pukul 20:00 WIB.

Khusus untuk pasar modern metos selain hypermart dan rumah makan boleh buka sejak pukul 10:00 WIB dan tutup pukul 15:00 WIB.

Imbauan ini bisa berubah sewaktu-waktu sampai batas waktu yang belum ditentukan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan.

--page

Semua pemilik usaha juga wajib menjalankan pola hidup sehat, rutin membersihkan tempat usaha dan menyediakan wadah cuci tangan. (HENDRI/B-7)