BORNEONEWS, Puruk Cahu - Merebaknya wabah Covid- 19 atau virus corona dibeberapa daerah yang ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal salah satunya diakibatkan oleh tingkat kejujuran masyarakat maupun pendatang menjadi polemik.
Sama halnya yang terjadi apabila kejujuruan masyarakat atau pendatang yang memasuki wilayah Kabupaten Murung Raya harus memberikan informasi secara benar telah melakukan perjalanan darimana saja dan wajib memeriksakan diri pada posko pantauan.
Dijelaskan Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph saat melakukan pengecekan terhadap posko pantauan Covid-19 dirinya ketika masyarakat atau pendatang memiliki riwayat perjalan diwilayah transmisi lokal tim penanganan diminta untuk melakukan pantauan.
"Terlebih lagi bila mereka ketika dilakukan pemeriksaan memiliki suhu badan diatas 38 derajat celcius maka akan saya minta lansung diberikn status orang dalam pantauan (ODP)," jelasnya, Sabtu 28 Maret 2020.
Dia menjelaskan pengecekan yang dilakukannya ini untuk memastikan keadaan di lapangan hingga saat ini sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada para petugas yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
--page
"Selain kita memberikan apresiasi kepada petugas medis yang selama ini bekerja secara maksimal pada setiap posko pantauan ini, saya juga berterimakasih atas kerjasama dari TNI dan Polri yang telah membantu Pemkab dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," tambahnya. (RIANSYAH/B-6)








