PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya Bidang Informasi dan Sosialisasi wilayah Kelurahan Menteng mensosialisasikan edaran wali kota kepada pemilik atau pengelola kafe wilayah setempat, Sabtu 28 Maret 2020.

Tim yang terdiri dari Babinsa Kelurahan Menteng, Eko Wijaya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng, Toha, anggota Satpol PP, Kamal, jajaran Dinas Sosial, Tundan, dan Kominfo ini menuju tempat yang biasanya menjadi pusat keramaian atau berkumpulnya orang.

Salah satunya Kafe Tripel A di Jalan Raden Saleh I. Tim menyampaikan kepada pengelola agar tidak menerima tamu yang hendak nongkrong.

"Tempat usaha ini boleh buka, asalkan tidak menerima orang berkumpul, makanan atau minuman dibungkus saja," jelas tim kepada Lala, pemilik Kafe.

Tim juga membagikan selebaran tentang surat edaran Walikota dan Maklumat Kapolri selama masa tanggap darurat Covid-19.

--page


Menurut Lala, sejak sepekan terakhir pihaknya sudah tidak lagi menerima orang untuk berkerumun. Juga sudah disediakan tempat cuci tangan seperti yang diminta oleh pemerintah. (HENDRI/B-7)