PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik dilaksanakan di berbagai lokasi pelayanan publik. Salah satu contohnya pelayanan di Kantor Pos Indonesia, Jalan Imam Bonjol Palangka Raya.

Perusahaan plat merah ini menerapkan physical distancing dengan cara membatasi tempat duduk dengan jarak minimal 2 kursi. Setiap kursi yang diberi jarak, diberi tanda silang agar masyarakat yang datang tidak duduk berdempetan seperti biasanya.

"Arahan pemerintah pusat dan daerah secara taat kami implementasikan. Antre tempat duduk ditandai dengan garis," kata Apak, Bagian Unit PT Pos Indonesia Palangka Raya, Sabtu 28 Maret 2020.

Selain itu lanjut dia, pihaknya juga sudah menyediakan wadah cuci tangan. Sehingga masyarakat termasuk petugas pelayanan dapat terus membiasakan pola hidup bersih dengan mencuci tangan sebelum atau sesudah melakukan pelayanan.

"Penerapan sosial distancing atau jaga jarak berikut rambu-rambu berdasarkan protokol kesehatan, terus kami penuhi disemua unit PT Pos Indonesia," jelasnya.

--page

Ia berharap masyarakat dapat disiplin menjalankan anjuran serta ketentuan yang berlaku. Sehingga kondisi  wabah Covid-19 dapat segera berakhir, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal seperti biasanya. (HENDRI/B-7)