PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menerbitkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pada surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 5.18/210/PKUPMP/III/2020, salah satu poin terbarunya yakni menutup sementara tempat usaha panti pijat, refleksi, SPA warnet dan game online sejak surat tersebut diberlakukan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa belum ditentukan batas waktu penutupan tempat usaha dimaksud. Namun akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Covid-19 di wilayah setempat.

Sedangkan Usaha toko modern, pasar modern dan toko ponsel boleh buka mulai pukul 07:00 WIB dan tutup pada pukul 20:00 WIB.

Khusus untuk pasar modern metos selain hypermart dan rumah makan boleh buka sejak pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 15:00 WIB.

--page

Seluruh jenis usaha kuliner dan bahan makanan diwajibkan untuk melayani dengan cara bungkus dan tidak diperkenankan melayani konsumen untuk makan ditempat.
(HENDRI/B-7)