PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peningkatan kualitas kredit dan pembiayaan dinilai menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Hal ini dikatakan Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo kepada Borneonews dalam rilisnya pada Sabtu, 28 Maret 2020.

"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur, Non-UMKM dan UMKM. Hal ini memunculkan peningkatan kualitas kredit dan pembiayaan menjadi lancar," kata Anto.

Relaksasi pengaturan ini menurutnya berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

"Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan pelarangan short selling, assymmetric auto rejection, trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, dan buy back saham tanpa melalui RUPS," jelasnya.

Perpanjangan penggunaan laporan keuangan untuk IPO dari 6 bulan juga menurutnya diperpanjang menjadi 9 bulan.

"Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik, relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum," tuturnya.

--page

OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

"Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)