PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa restrukturisasi mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan perihal pembayaran atau angsuran yang ada.

"Lalu ada yang tanya, banyak kasus kendaraan yang menjadi obyek leasing tidak lagi dikuasai oleh debitur, apakah yang seperti ini masih memungkinkan penarikan oleh debt collector. Saya selalu katakan bahwa restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur," kata Anto kepada Borneonews pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Debitur yang harus berkomunikasi menurut Anto bisa secara online atau surat tanpa tatap muka, dengan leasing dan perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

"Lalu, Bank dan Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing," tuturnya.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank dan leasing disampaikan secara online atau via website bank dan leasing yang terkait.

--page

"Hal ini penting agar leasing atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)