BORNEONEWS, Sukamara - Polair Polres Sukamara gencar mensosialisasikan maklumat Kapolri kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang melanggar, terancam hukuman kurungan selama 1,4 tahun penjara.
"Kita terus sampaikan kepada masyarakat terkait maklumat Kapolri ini," kata KBO Satpolair Polres Sukamara, Aiptu Widodo, Sabtu, 28 Maret 2020.
Menurutnya, isi maklumat tersebut terdiri atas beberapa poin yang harus dipatuhi masyarakat, salah satunya adalah dengan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Selain itu, warga juga diingatkan untuk tetap tenang, jangan panik, selalu waspada dan tidak menimbun atau menstok barang tertentu dalam jumlah banyak," ujarnya.
Menurutnya, maklumat tersebut adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat, agar penyebaran wabah virus corona yang tengah melanda Indonesia saat ini bisa ditekan.
--page
"Kurangi kegiatan di luar rumah dan tetap jaga pola hidup sehat, jaga diri kira dari covid ini," pesannya.
Widodo menegaskan, bahwa kepolisian berhak membubarkan suatu kerumunan atau kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran dana penularan virus covid-19 atau corona.
"Apabila masih nekat melakukannya, maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1,4 tahun penjara," tukasnya. (NORHASANAH/B-7)








