BORNEONEWS, Kuala Kurun - Libur sekolah di Kabupaten Gunung Mas yang sebelumnya ditetapkan batas akhir sampai 31 Maret 2020, kini resmi diperpanjang hingga 14 April 2020.
Perpanjangan libur ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gunung Jaya S Monong sebagai tindak lanjut surat keputusan Gubernur Kalteng nomor 443.1/26/Disdik/2020 tentang protokol status tanggap darurat bencana Covid-19 dilingkungan provinsi Kalteng.
"Pengalihan proses belajar mengajar ke rumah untuk semua jenjang pendidikan di Gunung Mas diperpanjang hingga 14 April 2020," kata Jaya dalam isi surat edaran pada Sabtu, 28 Maret 2020.
Selain libur diperpanjang, ada 9 poin dalam surat edaran tersebut, yakni:
Pertama, pelaksanan ujian nasional (UN) pada jenjang SMP dibatalkan. Dengan dibatalkannya maka keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
--page
Kedua ujian sekolah (US) 2020 di Gunung Mas dibatalkan. Maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan dan tes daring.
Ketiga penentuan kelulusan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Lalu, kelulusan SD sederajad berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6 semester gasal) dan nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan untuk kelulusan SMP, dan SMA sederajat berdasarkan nilai 5 semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dapan digunakan untuk kelulusan.
Keempat, ujian terakhir untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan kecuali yang telah dilaksanakan surat edar ini keluar. Kemudian ujian untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi.
--page
Kelima, penerimaan peserta didik baru atau PPDB dilaksanakan dengan ketentuan Disdikpora dengan menerbitkan zona PPDB bagi sekolah di Gunung Mas. Kecuali peserta didik berprestasi bisa memilih sekolah yang di ingin dan diusahakan sekolah harus menyiapkan mekanisme sesuai kewenangan mengikuti protokol kesehatan.
Lalu penerimaan pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor dan lima semester terakhir. Sementara melalui akademik dan non akademik diluar rapor sekolah.
Keenam kepala sekolah, wakil serta kepala tata usaha sekolah pada semua jenjang pendidikan dapat melaksanakan tugas di rumah dan tetap diwilayah kerjanya masing-masing.
Ketujuh, guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual atau online.
Kedelapan dana bantuan operasional sekolah atau operasional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk biaya keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.
--page
Terakhir setiap sekolah diminta agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer didepan pintu masuk sekolah, pintu kantor, dan pintu ruang kelas. Juga menyemprotkan cairan disinfektan pada seluruh ruang, serta halaman sekolah baik secara mandiri maupun bekerja dengan pihak lain. (HENDRA/B-5)








