BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan acara resepsi pernikahan warga, Minggu 29 Maret 2020.
"Hari ini ada 3 titik yang melangsungkan resepsi pernikahan warga dan kita bubarkan," kata Ketua gim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Ketiga titik tersebut yakni Jalan Pinus komplek Kelapa Gading, Jalan Akasia Gang Salon, Keduanya merupakan Kecamatan Pahndut. Sementara ketiga, Jalan Isaskar Udang Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.
Dia menjelaskan, sebelumnya tim Satgas Covid-19 bersama pengamanan dan pemantauan sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberitahukan bahwa acara yang mengundang banyak orang ditiadakan.
"Karena tidak diindahknnya imbaun kami sebelumnya maka kami bubarkan. Walupun masih kami kasih kesempatan hanya untuk melangsungkan akad nikah saja, setelah itu dibubarkan," tegasnya.
--page
Saat ditanya wartawan jika nantinya tetap dilangsungkan resepsi pernikahan tersebut, emi menjawab dengan tegas akan melakukan tindakan hukum.
"Karena sudah jelas di dalam Maklumat Kapolri disitu ada sanksi pidananya jika itu tetap dilanggar," demikian Emi. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








