BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa ada tata cara pengajuan restrukturisasi atau keringanan pada perusahaan pembiayaan yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Tata cara pengajuan restrukturisasi atau keringanan dilakukan dengan cara yang pertama, pengajuan permohonan restrukturisasi atau keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisiformulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan," kata Suwandi kepada Borneonenews melalui rilisnya pada Minggu, 29 Maret 2020.
Kedua, lajut Suwandi, pengembalian formulir dilakukan melalui email sehingga nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
"Ketiga, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email," bebernya.
Menurut Suwandi, APPI menawarkan masyarakat untuk bisa memperpanjang jangka waktu pinjaman, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
--page
"Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan memenuhi beberapa persyaratan tersebut," tegasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/m)








