BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengajuan restrukturisasi atau keringanan pada perusahaan pembiayaan yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19 berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.
"Bagi masyarakat yang mau mengajukan restrukturisasi atau keringanan ke perusahaan pembiayaan, sudah bisa dimulai tanggal 30 Maret 2020," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI, Suwandi Wiratno kepada melalui rilisnya, pada Minggu, 29 Maret 2020.
Menurut Suwandi, pihaknya menawarkan restrukturisasi atau keringanan untuk masyarakat yang memiliki pinjaman pada perusahaan pembiayaan yang merupakan anggota APPI.
"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan masyarakat saat ini," tutur.
Sebagai bentuk kepedulian APPI atas wabah yang terjadi, lanjut Suwandi, dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
--page
"APPI menawarkan masyarakat untuk bisa memperpanjang jangka waktu pinjaman, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan memenuhi beberapa persyaratan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/m)








